Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan sebesar 12,36 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga mencapai Rp 7.478,4 triliun per Juni 2024. Secara bulanan, penyaluran kredit perbankan mencapai Rp 102,29 triliun atau tumbuh 1,39 persen (month-to-month/mtm).

”Secara tahunan, kredit melanjutkan pencapaian double-digit growth sebesar 12,36 persen year-on-year menjadi Rp 7.478,4 triliun. Kredit UMKM juga tumbuh sebesar 5,68 persen year-on-year pada Juni 2024 meskipun pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan kredit non-UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Senin (29/7/2024).

Dian menyampaikan, peningkatan kredit perbankan tersebut juga diikuti oleh kualitas kredit yang tetap terjaga dengan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) nett sebesar 0,78 persen dan NPL gross sebesar 2,26 persen.

Kualitas penyaluran kredit yang masih sehat ini merupakan hasil dari kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

”Indonesia menjadi negara yang paling akhir menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit tersebut. Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam memitigasi kenaikan NPL yang berlebihan dan telah dihentikan sepenuhnya pada 31 Maret 2024, seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi domestik,” jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa kredit restrukturisasi juga menunjukkan penurunan loan at risk (LAR) sebesar 10,75 persen pada Mei 2024, menurun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 13,38 persen.

”Pada akhir 2024, LAR diproyeksikan kembali ke single digit sebagaimana sebelum pandemi Covid-19,” tambahnya.

OJK juga mengantisipasi potensi peningkatan risiko kredit bank dengan membentuk cadangan yang memadai serta melakukan pengawasan ketat terhadap kredit yang disalurkan. OJK mencatat rasio Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap total kredit restrukturisasi sebesar 60,64 persen pada Juni 2024.

”Ini mengindikasikan bahwa perbankan selalu mewaspadai sekaligus mengantisipasi potensi memburuknya kualitas kredit yang direstrukturisasi seiring berakhirnya pelonggaran stimulus,” kata Dian.

 

Komentar

Terpopuler