Kamis, 20 November 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp 23.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.679.000 per gram menjadi Rp 1.702.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.551.000 per gram.

Adapun transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, dalam pembelian emas batangan, PPh 22 juga berlaku sesuai dengan ketentuan yang sama.

Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut tabel harga emas Rabu, 12 Maret 2025:

Komentar

Terpopuler