Harga Emas Antam Terus Menguat, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram
Cholis Anwar
Rabu, 8 Oktober 2025 09:33:00
Murianews, Jakarta – Tren kenaikan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berlanjut pada pagi hari ini, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu, harga emas Antam naik sebesar Rp 12.000 per gram.
Kenaikan ini mendorong harga jual emas Antam menjadi Rp 2.296.000 per gram, dari harga penutupan sebelumnya yang berada di level Rp 2.284.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut terkerek naik dan ditetapkan sebesar Rp 2.144.000 per gram pada hari ini.
Diketahui, bagi pembeli yang melakukan transaksi, ketentuan potongan pajak tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli non-NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Tarifnya sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.



