Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melanjutkan tren kenaikan tajam pada Selasa (7/10/2025) ini.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp 34.000 per gram.

Kenaikan drastis ini menempatkan harga jual emas Antam hari ini di posisi Rp 2.284.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp 2.250.000 per gram yang tercatat pada Senin (6/10/2025).

Kenaikan ini terjadi setelah sehari sebelumnya emas Antam juga sudah naik sebesar Rp 11.000 per gram.

Sejalan dengan harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan besar menjadi Rp 2.132.000 per gram.

Diketahui, mengenai kewajiban pajak yang berlaku untuk setiap transaksi emas, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP), tarif yang dikenakan adalah 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler