Rabu, 19 November 2025

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22.

Tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima.

Berikut tabel harga emas pecahan 7 Oktober 2025: 

Komentar

Terpopuler