Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Metode transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan biaya administrasi 0,3 persen. Seperti apa hitungannya?

Bank Indonesia menetapkan biaya administrasi bagi pelaku UMKM yang menggunakan QRIS untuk transaksi di atas Rp 100 ribu sebesar 0,3 persen. Sedangkan transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak dikenakan biaya administrasi.

Ekwan Darmawan, Pimpinan Cabang BRI Kudus mencontohkan ketika ada transaksi Rp 100 ribu, maka biaya transaksinya hanya Rp 300.

”Sebenarnya biaya 0,3 persen itu tidak mahal. Misalnya transaksinya Rp 100 ribu. Maka biaya administrasinya hanya Rp 300,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Kemudian, ketika terjadi transaksi dengan nominal Rp 1 juta, maka biaya administrasinya hanya Rp 3 ribu. Biaya administrasi tersebut dibebankan kepada pedagang saja.

”Tidak berlaku ke pembeli, karena hanya dikenakan ke pedagang atau pelaku UMKM,” sambungnya.

Menurut dia, adanya biaya administrasi sebanyak 0,3 persen itu sebagai biaya menikmati kemudahan fasilitas QRIS.

Meski demikian memang ada pedagang yang menolak dan memilih agar pembayaran dilakukan secara cash atau tunai.

”Masih ada pedagang yang menolak QRIS dan memilih agar dibayar menggunakan uang tunai. Hal ini juga menjadi PR kami sebagai perbankan untuk melakukan sosialisasi,” terangnya.

Pihaknya berupaya menyosialisasikan salah satunya melalui media sosial. Dirinya beranggapan transaksi nontunai tidak dapat dihindari ke depannya.

”Kami edukasi masyarakat termasuk pedagang karena transaksi nontunai tidak dapat dihindari di masa mendatang,” ujarnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler