Jokowi Minta Medsos dan E-Commerce Dipisah!
Zulkifli Fahmi
Senin, 25 September 2023 10:54:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan agar media sosial (medsos) dan e-commerce dipisah. Arahan ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Untuk diketahui, medsos merupakan platform atau perantara yang digunakan untuk sosialisasi antarpenggunanya lewat internet. Sedangkan e-commerce merupakan platform atau media yang digunakan penggunanya untuk transaksi jual beli barang secara elektronik.
Teten mengungkapkan dengan arahan Jokowi, otomatis aturan tentang jual beli yang dilakukan di medsos telah tuntas. Ia menyebut, saat ini sudah banyak social commerce yang mengantre untuk memiliki aplikasi transaksi.
”Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Teten dikutip dari Detik.com, Senin (25/9/2023).
Teten mengungkapkan ada tiga hal yang dibahas dalam rapat itu. Pertama bagaimana mengatur platformnya.
”Yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah yang dijual di platform global. Dan ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas,” katanya.
Teten menyebut, kunci dari pengaturan itu nantinya ada di revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi aturan itu akan diteken hari ini. Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
”Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Saat membuka Kongres ke 25 PWI, Jokowi juga mengungkapkan hasil rapat terbatas di depan para pengurus PWI. Ia mengatakan, paying besar regulasi transformasi digital harus dibuat lebih holistik.
”Industri kreatif harus dipayungi, umkm harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini. Ini yang sedang dikerjakan pemerintah,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, aturan mengenai pemisahan antara medsos dan e-commerce secepatnya akan diumumkan. Sebab, dampaknya sangat besar dan efeknya telah menyebar ke mana-mana.
”Baru saja, ratas memtuskan mengenai sosmed yang digunakan untuk e-commerce, besok mungkin keluar karena dampaknya memang sangat dasyat sekali kita terlambat beberapa bulan efeknya sudah kemana-mana,” katanya.
Jokowi mengatakan, dengan adanya aturan itu perkembangan teknologi bisa seperti yang diharapkan masyarakat Indonesia. Di mana, perkembangan teknologi mestinya menciptakan potensi ekonomi baru, bukan sebaliknya.
”Mestinya perkembangan teknologi ini bisa menciptakan potensi ekonomi baru bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada,” tegasnya.
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan agar media sosial (medsos) dan e-commerce dipisah. Arahan ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Untuk diketahui, medsos merupakan platform atau perantara yang digunakan untuk sosialisasi antarpenggunanya lewat internet. Sedangkan e-commerce merupakan platform atau media yang digunakan penggunanya untuk transaksi jual beli barang secara elektronik.
Teten mengungkapkan dengan arahan Jokowi, otomatis aturan tentang jual beli yang dilakukan di medsos telah tuntas. Ia menyebut, saat ini sudah banyak social commerce yang mengantre untuk memiliki aplikasi transaksi.
”Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Teten dikutip dari Detik.com, Senin (25/9/2023).
Teten mengungkapkan ada tiga hal yang dibahas dalam rapat itu. Pertama bagaimana mengatur platformnya.
”Yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah yang dijual di platform global. Dan ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas,” katanya.
Teten menyebut, kunci dari pengaturan itu nantinya ada di revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi aturan itu akan diteken hari ini. Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
”Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Saat membuka Kongres ke 25 PWI, Jokowi juga mengungkapkan hasil rapat terbatas di depan para pengurus PWI. Ia mengatakan, paying besar regulasi transformasi digital harus dibuat lebih holistik.
”Industri kreatif harus dipayungi, umkm harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini. Ini yang sedang dikerjakan pemerintah,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, aturan mengenai pemisahan antara medsos dan e-commerce secepatnya akan diumumkan. Sebab, dampaknya sangat besar dan efeknya telah menyebar ke mana-mana.
”Baru saja, ratas memtuskan mengenai sosmed yang digunakan untuk e-commerce, besok mungkin keluar karena dampaknya memang sangat dasyat sekali kita terlambat beberapa bulan efeknya sudah kemana-mana,” katanya.
Jokowi mengatakan, dengan adanya aturan itu perkembangan teknologi bisa seperti yang diharapkan masyarakat Indonesia. Di mana, perkembangan teknologi mestinya menciptakan potensi ekonomi baru, bukan sebaliknya.
”Mestinya perkembangan teknologi ini bisa menciptakan potensi ekonomi baru bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada,” tegasnya.