Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sertifikat tanah elektronik kini mulai berlaku seiring diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (4/12/20230. Bentuk sertifikat tanah elektronik ini cukup berbeda dengan sertifikat konvensional.

Salah satu yang mencolok yakni sertifikat tanah elektronik ini berbentuk tautan yang bentuk fisiknya bisa diunduh. Beda dengan sertifikat tanah konvensional yang dicetak menggunakan security paper dan terdiri dari bebeberapa halaman.

Lalu apakah sertifikat tanah elektronik ini bisa dijadikan agunan untuk mengajukan kredit di bank, seperti sertifikat tanah konvesional?

Saat ini sudah ada 2,5 juta sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah ini dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi hari ini.

Lalu apakah sertifikat tanah elektronik itu bisa dijadikan agunanan bank? Pertanyaan ini secara langsung dijawab Jokowi.

Jokowi mengaku telah bertanya pada Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto apakah sertifikat tanah elektronik itu bisa dijaminkan di bank.

”Ini nanti untuk agunan juga bisa Pak (Hadi)? Tanya ke Pak Hadi dipakai agunan bank bisa,” ujar Jokowi seperti yang dikutip dari siaran kanal Youtube Kementerian ATR/BPN.

Presiden kemudian membeberkan, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memberikan jaminan bahwa sertifikat tanah elektronik tetap dapat dijadikan agunan ke bank, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

”Pak Hadi menyampaikan bisa (diagunkan), tapi bank-nya nanti saya tanya. Mestinya semua sekarang serba digital, kalau perbankan sudah mendahuluilah, saya kira sudah tidak ada masalah,” tambah Jokowi.

Meski bisa sertifikat tanah elektronik bisa dijaminkan di bank, Jokowi meminta masyarakat untuk tak gegabah saat mengambil pinjaman di bank. Harus ada pertimbanagan dan perhitungan yang matang, terutama terkait angsuran yang harus dibayar.

”Tolong kalau mau dipakai agunan ke bank dihitung, dikalkulasi betul bisa nyicil enggak bulanannya, pokoknya, untung usaha berapa dihitung semuanya. Jangan sampai sertifikat diserahkan dipakai agunan bank, 2 tahun sertifikat hilang. Ini hati hati," pungkasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sistem keamanan sertifikat tanah elektronik menggunakan sistem block data. Dengan sistem ini, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan ataupun manipulasi.

Sistem block data pada sertifikat tanah elektronik juga siap diintegrasikan dengan sistem blockchain.

”Melalui implementasi sistem blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas, dan validitas data sertipikat akan ditingkatkan, sehingga mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data," ujarnya.

Kepala BPN menuturkan, penerapan sertifikat tanah elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 kabupaten/kota lengkap dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar

Terpopuler