Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku asuransi yang terbukti melanggar aturan.

Pada Rapat Dewan Komisioner OJK hari ini, Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa telah diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada dua pihak dan pembekuan kegiatan usaha kepada satu pihak.

Secara spesifik, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) pada 1 Desember. Tindakan ini diambil karena PT Aspan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) dan rasio kecukupan investasi.

”PT Aspan juga tidak dapat menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal pemegang saham pengendali (PSP) atau investor,” ungkap Ogi melansir CNBCIndonesia.com, Senin (4/12/2023).

Pencabutan izin usaha ini, menurut Ogi, dilakukan sebagai langkah implementasi peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan pemegang polis. OJK mengambil tindakan ini guna memastikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen asuransi.

Selanjutnya, OJK juga mencabut izin usaha PT Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Indosurya Sukses).

OJK membatasi hak PSP, direksi, dan dewan komisaris Prolife Indonesia untuk tidak mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau mengurangi aset dan nilai aset perusahaan.

Terakhir, OJK memberlakukan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi selama 3 bulan. Ogi menjelaskan bahwa sanksi ini diberlakukan karena PSP belum memperoleh persetujuan OJK dan perusahaan belum melaporkan PSP terbaru ke OJK.

Komentar

Terpopuler