Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat (10/11/2023).

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah batasan penerimaan dana dari tiga penyelenggara pinjaman online (Pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, penerima dana tidak diperbolehkan menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara. Aturan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen.

”Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu hanya boleh tiga platform untuk yang kita arahkan ke depan itu,” kata Agusman dalam konferensi pers peluncuran roadmap pengembangan LPBBTI mengutip Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, aturan ke depannya akan menilai kemampuan bayar penerima pinjol konsumtif dengan menggunakan gaji. Pendanaan konsumtif akan dievaluasi dengan menghitung perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan penerima pinjaman.

Pendanaan yang dapat diakses oleh peminjam pinjol dibatasi hingga 50 persen dari penghasilan setelah penerapan SEOJK. Agusman menjelaskan, batasan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan peminjam untuk membayar kembali.

”Ukur dirinya, mampu tidak bayar nanti kalau pinjam? Makannya kita ada pembatasan, sekarang boleh kalau pinjam 50 persen dari income tahun ini, tahun depan turun 40 persen, tahun depannya lagi jadi 30 persen,” terang Agusman.

Komentar

Terpopuler