Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan baru tersebut memungkinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 30 Mei 2024.

Pemerintah memberikan prioritas izin tambang kepada ormas keagamaan untuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

”Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I, dikutip Murianews.com, Sabtu (1/6/2024).

Aturan baru ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menawarkan WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang sama dan adil dalam pengelolaan kekayaan alam serta mendorong pemberdayaan ormas keagamaan.

Syarat bagi ormas keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah adalah harus menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.  Kemudian bertujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau umat.

”Yang dimaksud dengan ’organisasi kemasyarakatan keagamaan’ adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat,” jelas Pasal 83A ayat 1.

Selain itu, PP tersebut juga menyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diberikan kepada ormas tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tambang tetap berada di tangan yang telah diberikan izin oleh pemerintah.

Lahan tambang yang akan ditawarkan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

”WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B,” bunyi Pasal 83A ayat 2.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas dan adil kepada ormas keagamaan dalam mengelola kekayaan alam Indonesia. selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas keagamaan.

Komentar

Terpopuler