OJK Blokir Ribuan Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online
Cholis Anwar
Selasa, 11 Juni 2024 16:37:00
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online dengan memblokir sebanyak 4.921 rekening bank.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya bersama untuk menekan judi online yang semakin meresahkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, langkah pemblokiran ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
”Dalam rangka memberantas judi online, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening berdasarkan data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Mahendra juga menekankan jika OJK meminta perbankan untuk menutup rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online, serta melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap pemilik rekening yang dicurigai.
Tidak hanya itu, OJK juga telah memasukkan daftar rekening terkait judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Menanggapi total transaksi judi online yang mencapai Rp 100 triliun pada kuartal pertama 2024, OJK bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya mengatasi fenomena ini.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, juga menegaskan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
”Sumber dana dari pinjaman online untuk judi online telah teridentifikasi melalui analisis beberapa rekening pemain,” ujar Ivan.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek deterrent dan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia.



