OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Pinjol
Cholis Anwar
Sabtu, 13 Juli 2024 13:45:00
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK.
Pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara, izin usaha PT Semangat Gotong Royong dicabut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut.
Jembatan Emas, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Hal ini karena grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
”Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dikutip dari Antara, Sabtu (13/7/2024).
Aman menambahkan, pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut mencakup penghentian kegiatan usaha di industri LPBBTI, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Lebih lanjut, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset kedua perusahaan tersebut.
”Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” pungkas Aman.
Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK.
Pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara, izin usaha PT Semangat Gotong Royong dicabut melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut.
Jembatan Emas, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Hal ini karena grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
”Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dikutip dari Antara, Sabtu (13/7/2024).
Aman menambahkan, pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut mencakup penghentian kegiatan usaha di industri LPBBTI, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Lebih lanjut, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset kedua perusahaan tersebut.
”Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” pungkas Aman.