Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam hingga Rp 10 miliar melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.

”Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dikutip dari Antara, Sabtu (13/7/2024).

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Dengan kenaikan batas maksimum pendanaan, diharapkan penyaluran dana ke sektor produktif dapat meningkat dan mencapai target 70% pada tahun 2028.

Agusman menekankan, pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya akan ditawarkan kepada perusahaan pinjol yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut mencakup memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

”Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, yaitu sekitar 30-40%.

Sementara itu, laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan penyaluran pendanaan bulanan.

Komentar

Terpopuler