Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menekankan bahwa semua pedagang di Indonesia wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Hal ini menyusul keluhan masyarakat terkait penolakan pembayaran fisik di beberapa toko yang hanya menyediakan opsi pembayaran non-tunai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Doni menegaskan, kewajiban menerima uang tunai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 23 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah untuk pembayaran atau menyelesaikan transaksi di wilayah Indonesia.

”Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Itu poinnya,” ujar Doni.

Ia menambahkan bahwa para pelaku usaha, termasuk pedagang, harus tetap menerima pembayaran dalam bentuk uang fisik.

Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash,” tegas Doni.

Meski BI terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran, termasuk pengembangan layanan seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang semakin populer, penerimaan uang tunai tetap menjadi kewajiban.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler