1. Menyusun Rencana Kebutuhan Kredit
Calon debitur harus terlebih dahulu menyusun rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan yang ingin diajukan. Rencana ini penting untuk menunjukkan tujuan dan penggunaan dana yang diajukan.
2. Konsultasi dengan Dinas Terkait
Sebelum mengajukan permohonan, calon debitur dapat mengkonsultasikan rencana kredit kepada dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, atau penyuluh pertanian di wilayah setempat untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi.
3. Mengajukan Permohonan ke Bank
Setelah mendapatkan rencana yang matang, debitur dapat mengajukan surat permohonan kredit atau pembiayaan langsung ke bank yang dilampiri dengan rencana penggunaan kredit yang telah disusun. Permohonan ini harus diajukan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing bank.
4. Penilaian Kelayakan Usaha
Bank Pelaksana akan melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha debitur berdasarkan proposal yang telah diajukan. Proses ini mencakup evaluasi tentang potensi usaha yang dijalankan oleh debitur.
5. Persetujuan dan Pencairan Kredit
Jika rencana usaha dinilai layak oleh pihak bank, maka persetujuan kredit akan diberikan. Keputusan mengenai pencairan kredit atau pembiayaan akan sepenuhnya ditentukan oleh Bank Pelaksana.
6. Lembaga Linkage
Selain itu, lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bank juga dapat mengajukan kredit untuk disalurkan kembali kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lembaga ini akan meneruskan kredit kepada calon debitur UMKM dengan pola executing atau channeling.
7. Pengembalian Kredit
Pengembalian kredit dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM kepada bank pelaksana atau melalui lembaga linkage, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh bank.
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 300 triliun untuk membantu kebutuhan modal para petani. Anggaran tersebut juga dikhususkan bagi para petani yang kekurangan modal.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, jumlahnya Rp 300 triliun KUR secara nasional. Pembagiannya, 3 persen di antaranya untuk alsintan, termasuk RMU. Khusus untuk petani, tersedia kredit sebesar Rp 100 juta tanpa agunan.
Mentan menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pencapaian target swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Petani bisa mengajukan KUR di himpunan bank negara (Himbara) sebagaimana yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Syarat Pengajuan KUR PertanianÂ
- Individu (Petani, Peternak, atau Pekebun):
- Memiliki identitas diri yang sah.
- Memiliki usaha di bidang pertanian.
- Usahanya dinilai layak (feasible).
- Belum mendapatkan pendanaan dari bank atau non-bankable.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan):
- Kelompok tani yang diawasi dan dibina oleh Dinas Teknis, Kantor Cabang Dinas, atau Balai Penyuluh Pertanian dapat mengajukan KUR.
Pengajuan KUR Petani...
Cara Mengajukan KUR Pertanian
1. Menyusun Rencana Kebutuhan Kredit
Calon debitur harus terlebih dahulu menyusun rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan yang ingin diajukan. Rencana ini penting untuk menunjukkan tujuan dan penggunaan dana yang diajukan.
2. Konsultasi dengan Dinas Terkait
Sebelum mengajukan permohonan, calon debitur dapat mengkonsultasikan rencana kredit kepada dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, atau penyuluh pertanian di wilayah setempat untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi.
3. Mengajukan Permohonan ke Bank
Setelah mendapatkan rencana yang matang, debitur dapat mengajukan surat permohonan kredit atau pembiayaan langsung ke bank yang dilampiri dengan rencana penggunaan kredit yang telah disusun. Permohonan ini harus diajukan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing bank.
4. Penilaian Kelayakan Usaha
Bank Pelaksana akan melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha debitur berdasarkan proposal yang telah diajukan. Proses ini mencakup evaluasi tentang potensi usaha yang dijalankan oleh debitur.
5. Persetujuan dan Pencairan Kredit
Jika rencana usaha dinilai layak oleh pihak bank, maka persetujuan kredit akan diberikan. Keputusan mengenai pencairan kredit atau pembiayaan akan sepenuhnya ditentukan oleh Bank Pelaksana.
6. Lembaga Linkage
Selain itu, lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bank juga dapat mengajukan kredit untuk disalurkan kembali kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lembaga ini akan meneruskan kredit kepada calon debitur UMKM dengan pola executing atau channeling.
7. Pengembalian Kredit
Pengembalian kredit dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM kepada bank pelaksana atau melalui lembaga linkage, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh bank.