Rabu, 19 November 2025

Cara Mengajukan KUR Pertanian

1. Menyusun Rencana Kebutuhan Kredit

Calon debitur harus terlebih dahulu menyusun rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan yang ingin diajukan. Rencana ini penting untuk menunjukkan tujuan dan penggunaan dana yang diajukan.

2. Konsultasi dengan Dinas Terkait

Sebelum mengajukan permohonan, calon debitur dapat mengkonsultasikan rencana kredit kepada dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, atau penyuluh pertanian di wilayah setempat untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi.

3. Mengajukan Permohonan ke Bank

Setelah mendapatkan rencana yang matang, debitur dapat mengajukan surat permohonan kredit atau pembiayaan langsung ke bank yang dilampiri dengan rencana penggunaan kredit yang telah disusun. Permohonan ini harus diajukan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing bank.

4. Penilaian Kelayakan Usaha

Bank Pelaksana akan melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha debitur berdasarkan proposal yang telah diajukan. Proses ini mencakup evaluasi tentang potensi usaha yang dijalankan oleh debitur.

5. Persetujuan dan Pencairan Kredit

Jika rencana usaha dinilai layak oleh pihak bank, maka persetujuan kredit akan diberikan. Keputusan mengenai pencairan kredit atau pembiayaan akan sepenuhnya ditentukan oleh Bank Pelaksana.

6. Lembaga Linkage

Selain itu, lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bank juga dapat mengajukan kredit untuk disalurkan kembali kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lembaga ini akan meneruskan kredit kepada calon debitur UMKM dengan pola executing atau channeling.

7. Pengembalian Kredit

Pengembalian kredit dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM kepada bank pelaksana atau melalui lembaga linkage, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh bank.

Komentar

Terpopuler