Selasa, 13 Mei 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tipis pada Sabtu (15/3/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp 3.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.742.000 menjadi Rp 1.739.000 per gram.

Selain harga emas batangan, harga jual kembali (buyback) juga mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 1.588.000 per gram.

Dalam transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, dalam transaksi pembelian emas batangan, juga diberlakukan potongan pajak sesuai regulasi yang sama.

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut tabel harga emas per 15 Maret 2025:

Komentar

Terpopuler