BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan yang didapat sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan sekaligus.
Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp 300.000.
Murianews, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada 2,8 juta rekening penerima. Jumlahnya pun mencapai Rp 1,7 triliun.
Direktur Corporate Banking BRI, Riko Tasmaya mengatakan, penugasan ini sejalan dengan peran BRI sebagai agent of development.
”Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada BRI dalam penyaluran BSU ini. Lewat jaringan kami yang tersebar hingga ke pelosok, serta pemanfaatan teknologi digital banking BRI, penyaluran BSU dapat dilakukan secara lebih efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya dikutip dari Suara.com, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, pada tahun 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja sebagai penerima manfaat.
Kemudian pada 2022, BRI kembali menjalankan penugasan tersebut dengan cakupan yang lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai mencapai Rp 1,9 triliun.
Seluruh proses penyaluran oleh BRI dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Riko menambahkan, keberhasilan BRI dalam penyaluran BSU ini tidak hanya memberikan stimulus bagi daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Insentif pemerintah...
BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan nilai bantuan yang didapat sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan sekaligus.
Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp 300.000.