Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) diisukan mengalami kebangkrutan. Isu ini menimbulkan ketakutan nasabah bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu.

Direktur Utama (Dirut) PT BPR BJA, Jhendik Handoko pun merespon keras isu ini. Ia menuding, isu kebangkrutan itu diembuskan oleh seseorang yang mengaku sebagai awak media.

Dia menceritakan, isu yang diembuskan yakni PT BPR Bank Jepara Artha tidak dapat memenuhi standar Capital Adequency Ratio (CAR) atau kewajiban penyediaan modal minimum sejak tahun 2021.

CAR PT BPR Bank Jepara disebutkan hanya 3,44 persen. Dengan rincian jumlah piutang kredit yang disalurkan sebesar Rp 364.491.890.076 dan jumlah modal sebesar Rp 22,5 miliar. Kondisi itu dianggap tidak sehat dan di ambang kebangkrutan.

Akibat isu tersebut, kata Jhendik, muncul kekhawatiran pada nasabah. Beberapa nasabah bahkan sampai menanyakan isu tersebut dan sempat ingin menarik dana yang disimpan di PT BPR Bank Jepara.

”Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Itu fitnah, mencemarkan nama baik dan kredibilitas kami,” kata Jhendik kepada Murianews.com, Senin (31/7/2023).

Jhendik menjelaskan, berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), PT BPR Bank Jepara Artha pada tahun 2021 dinyatakan opini wajar. Status itu merupakan opini tertinggi dalam dunia perbankan.

Sementara berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemeriksaan pada 1 September 2021 hingga 31 Juli 2022, hasilnya posisi CAR di angka 14,47 persen. Sementara pada Desember 2021, angkanya sebesar 16,12 persen.

”Hari ini kami sedang diaudit OJK. Artinya, dari 2021 sampai sekarang tidak ada masalah dalam PT BPR BJA. Kalau bermasalah sejak lama, tidak mungkin OJK masih mengaudit rutin sampai hari ini,” tegas Jhendik.

Ia memastikan perusahaan pelat merah itu kini dalam kondisi baik-baik saja. Buktinya, pada tahun 2022 yang notabene masih dalam kondisi pandemi Covid-19, masih bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,8 miliar.

Sedangkan di tahun 2023 ini, BPR Bank Jepara Artha ditarget mendapatkan keuntungan Rp 12 miliar.

”Saat ini jumlah nasabah kami hampir 50 ribu orang. Mereka masih menaruh kepercayaan besar kepada kami,” ujar Jhendik.

Untuk menjaga kepercayaan nasabah tersebut, Jhendik menegaskan akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi tuduhan tersebut. Pihaknya pun sudah menggandeng penasihat hukum.

”Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Saya akan lawan secara hukum,” tandas Jhendik.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler