2.900 Nasabah Bank Jepara Artha Ajukan Pencairan Simpanan
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 11 Juli 2024 11:32:00
Murianews, Jepara – Proses pencairan klaim simpanan nasabah PT BPR Bank Jepara Artha terus berlanjut. Sampai saat ini, sudah ada 2.900 nasabah yang mencairkan klaim simpanannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari 2.900 nasabah itu, uang yang sudah dicairkan mencapai Rp 61.566.431.503 dari 29.661 rekening. Sampai saat ini pun, proses pencairan masih berlangsung secara bertahap di Bank BRI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, saat ini badan hukum Bank Jepara Artha berstatus dalam likuidasi. Sehingga, tanggung jawab PSP kembali diambil alih sepenuhnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
’’Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu setelah diberikan cabut izin usaha maka yang berhak tersebut adalah LPS,’’ terangnya, Kamis (11/7/2024).
Mengenai modal pemerintah daerah sebesar Rp 24 miliar yang disuntikkan ke Bank Jepara Artha, Sekda Edy menjelaskan bahwa itu adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset pemda yang dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD sesuai PP Nomor 54 tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 62 tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, di Pasal 44, pemilik BPR dilarang untuk menarik kembali modal yang telah disetor, baik kondisi sehat maupun kondisi tidak sehat.
Sebagai langkah strategis, lanjut Sekda, pemda memilih jalur gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian karena pelaporan tindak pidana dilakukan oleh OJK. Hal ini mendasarkan kepada UU Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Terpisah, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku sangat prihatin dengan kondisi Bank Jepara Artha saat ini. Sebagai pemegang saham, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyehatan sesuai dengan regulasi. Salah satunya pembentukan Tim Penyehatan pada 14 Desember 2023.
’’Semua langkah yang Pemda lakukan bertujuan untuk penyehatan kembali,’’ kata dia.
Terkait anggapan adanya motif lain terkait pemberian kredit ke luar daerah, Edy Supriyanta menegaskan Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit Bank Jepara Artha.
Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018 yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris BPR.
’’Kami lakukan sesuai kewenangan, sebagaimana diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BJA (Bank Jepara Artha) dan masih berproses sampai saat ini,’’ jelasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



