Pastikan kamu memiliki surat tanda penarikan motor atau mobil yang dikeluarkan pihak leasing. Biasanya, leasing akan menginformasikan jauh-jauh hari sebelum melakukan penarikan motor.
Pemberitahuan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat tanda penarikan yang bisa menjadi dokumen penting jika kendaraan tersebut akan ditarik lagi oleh pemiliknya.
Kemudian, lengkapi persyaratan dokumen yang harus dilampirkan saat menebus motor yang telah disita. Dokumen yang perlu kamu bawa selain surat tanda penarikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa motor tersebut memang milik kamu.
Murianews, Kudus – Membeli motor atau mobil dengan cara kredit menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kendaraan dengan mudah.
Namun, ada satu kekhawatiran ketika membeli motor atau mobil dengan cara kredit, yakni kendaraan tersebut akan ditarik pihak leasing atau debt collector.
Biasanya, motor atau mobil akan disita bila pemilik melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pembeli.
Melansir dari yamahadeta.co.id, kesepakatan yang kerap dilangar kreditur adalah kerap menunggak pembayaran cicilan dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Karena telat beberapa bulan, motor yang dibeli secara kredit biasanya akan disita pihak leasing.
Berapa lama motor akan disita tentu tergantung dari masing-masing leasing. Sebab, setiap lembaga memiliki kebijakannya masing-masing dalam ketentuan pembayaran cicilan kredit motor pada nasabahnya.
Biasanya, pihak leasing akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu pada kreditur yang melanggar ketentuan itu.
Bila surat teguran tak digubris, maka pihak leasing akan menyita kendaraan tersebut. Secara umum, motor akan ditarik leasing bila kreditur sudah menunggak cicilan selama tiga bulan berturut-turut.
Penarikan kendaraan juga tidak bisa dilakukan langsung di jalan. Pihak leasing harus melakukan penarikan motor atau mobil dengan cara mendatangi tempat tinggal kreditur secara langsung.
Bila motor atau mobil ditarik leasing karena menunggak cicilan, jangan panik. Sebab, kendaraan tersebut bukan sepenuhnya milik pihak leasing dan bisa ditebus kembali.
Lantas, bagaimana cara menebus motor atau mobil yang ditarik leasing? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pastikan Memiliki Surat Tanda Penarikan
Pastikan kamu memiliki surat tanda penarikan motor atau mobil yang dikeluarkan pihak leasing. Biasanya, leasing akan menginformasikan jauh-jauh hari sebelum melakukan penarikan motor.
Pemberitahuan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat tanda penarikan yang bisa menjadi dokumen penting jika kendaraan tersebut akan ditarik lagi oleh pemiliknya.
Lengkapi Persyaratan Dokumen
Kemudian, lengkapi persyaratan dokumen yang harus dilampirkan saat menebus motor yang telah disita. Dokumen yang perlu kamu bawa selain surat tanda penarikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa motor tersebut memang milik kamu.
Bayar Tunggakan Kredit Beserta Bunganya
Setelah melengkapi persyaratan dokumen, pastikan kamu memiliki dana untuk membayar tunggakan kredit di pihak leasing. Tidak lupa juga besaran bunga dari cicilan kredit juga harus kamu bayar penuh agar motor kamu bisa kembali.
Cek Kondisi Motor Sebelum Diambil
Setelah membayar tunggakan dan menyerahkan dokumen yang menjadi syaratnya, pihak leasing akan menyerahkan unit kendaraan yang kamu miliki.
Namun, sebelum diambil, cek dulu kondisi kendaraan milikmu yang sebelumnya disita. Ini untuk mengetahui apakah motor atau mobilmu masih berfungsi dengan baik.
Nah, itu dia beberapa hal yang harus kamu ketahui saat kredit motor menunggak serta mengatasi bagaimana cara menebus motor yang ditarik leasing dengan cepat.
Cara ini sangat membantu terutama bagi kamu yang menggunakan motor sebagai alat penopang untuk mencari nafkah. Hal yang lebih penting lagi, jangan sampai kredit macet terjadi lagi dan menyebabkan motor kamu disita oleh pihak leasing. Semoga membantu!