Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Pastikan Memiliki Surat Tanda Penarikan

Pastikan kamu memiliki surat tanda penarikan motor atau mobil yang dikeluarkan pihak leasing. Biasanya, leasing akan menginformasikan jauh-jauh hari sebelum melakukan penarikan motor.

Pemberitahuan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat tanda penarikan yang bisa menjadi dokumen penting jika kendaraan tersebut akan ditarik lagi oleh pemiliknya.

Lengkapi Persyaratan Dokumen

Kemudian, lengkapi persyaratan dokumen yang harus dilampirkan saat menebus motor yang telah disita. Dokumen yang perlu kamu bawa selain surat tanda penarikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa motor tersebut memang milik kamu.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler