Kamis, 20 November 2025

Pastikan Memiliki Surat Tanda Penarikan

Pastikan kamu memiliki surat tanda penarikan motor atau mobil yang dikeluarkan pihak leasing. Biasanya, leasing akan menginformasikan jauh-jauh hari sebelum melakukan penarikan motor.

Pemberitahuan itu dilakukan dengan mengeluarkan surat tanda penarikan yang bisa menjadi dokumen penting jika kendaraan tersebut akan ditarik lagi oleh pemiliknya.

Lengkapi Persyaratan Dokumen

Kemudian, lengkapi persyaratan dokumen yang harus dilampirkan saat menebus motor yang telah disita. Dokumen yang perlu kamu bawa selain surat tanda penarikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa motor tersebut memang milik kamu.

Komentar

Terpopuler