Kamis, 20 November 2025

Biasanya, pihak leasing akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu pada kreditur yang melanggar ketentuan itu.

Bila surat teguran tak digubris, maka pihak leasing akan menyita kendaraan tersebut. Secara umum, motor akan ditarik leasing bila kreditur sudah menunggak cicilan selama tiga bulan berturut-turut.

Penarikan kendaraan juga tidak bisa dilakukan langsung di jalan. Pihak leasing harus melakukan penarikan motor atau mobil dengan cara mendatangi tempat tinggal kreditur secara langsung.

Bila motor atau mobil ditarik leasing karena menunggak cicilan, jangan panik. Sebab, kendaraan tersebut bukan sepenuhnya milik pihak leasing dan bisa ditebus kembali.

Lantas, bagaimana cara menebus motor atau mobil yang ditarik leasing? Berikut penjelasan selengkapnya.

Komentar

Terpopuler