Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Biasanya, pihak leasing akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu pada kreditur yang melanggar ketentuan itu.

Bila surat teguran tak digubris, maka pihak leasing akan menyita kendaraan tersebut. Secara umum, motor akan ditarik leasing bila kreditur sudah menunggak cicilan selama tiga bulan berturut-turut.

Penarikan kendaraan juga tidak bisa dilakukan langsung di jalan. Pihak leasing harus melakukan penarikan motor atau mobil dengan cara mendatangi tempat tinggal kreditur secara langsung.

Bila motor atau mobil ditarik leasing karena menunggak cicilan, jangan panik. Sebab, kendaraan tersebut bukan sepenuhnya milik pihak leasing dan bisa ditebus kembali.

Lantas, bagaimana cara menebus motor atau mobil yang ditarik leasing? Berikut penjelasan selengkapnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler