Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Setelah pemerintah menutup TikTok Shop, muncul desakan dari pedagang agar juga menutup e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pun angkat suara.

Teten mengatakan, penutupan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia dengan alasan pasar-pasar yang menjual produk dalam negeri sepi bukan langkah yang tepat.

Menurut dia, desakan ini muncul sebagai ekspresi kemarahan pedagang karena produk yang dijual sulit bersaing dengan produk dari luar negeri.

”Itu tidak tepat, tapi kita bisa merasakan, itu kan ekspresi kemarahan mereka karena produk-produk UMKM dalam negeri yang dijual, tidak bisa bersaing dengan masuknya barang dari luar jadi bukan soal offline dan online," kata Teten Rabu (11/10/2023) dikutip dari Antaranews.

Ia menjelaskan jika saat ini banyak pedagang pasar tradisional yang sudah lama berjualan di platform-platform e-commerce. Menurutnya, ada sekitar 22 juta UMKM yang turun langsung berjualan daring.

”Termasuk mereka melakukan live shopping, tapi bagaimanapun, live shopping tanpa menggunakan influence figure yang banyak followers-nya kan enggak ada yang nonton, jadi di online pun kalah bersaing," ucapnya.

Meski demikian menurutnya, pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk melindungi pedagang.

Langkah pertama yakni mengatur platform digital dengan melakukan pemisahan antara e-idan social commerce.

”Jangan sampai ada monopoli ini akan dilanjutkan. Saya kira Pak Presiden sudah memerintahkan itu dalam rapat kabinet yang lalu pada beberapa kementerian," ucapnya.

Yang kedua, lanjut dia, pemerintah akan mengatur arus barang impor, terutama consumer goods, agar jangan sampai memukul produk dalam negeri.

Dan yang ketiga, pengaturan perdagangan secara daring, dengan tujuan mencegah adanya aksi bakar uang (burning money) yang dilakukan oleh platform untuk memperbesar valuasi bisnis.

Pengaturan perdagangan secara daring juga akan menyasar barang-barang yang masuk dari luar negeri. Di antaranya platform digital tidak boleh menjual barang di bawah harga pokok penjualan (hpp) dalam negeri.

”Selain itu mereka juga harus ngurus standarisasi dalam negeri," tegasnya.

Komentar

Terpopuler