Pakar Beri Alternatif Penjualan Setelah TikTok Shop Ditutup
Cholis Anwar
Sabtu, 7 Oktober 2023 08:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – TikTok Shop, layanan jual beli online yang terdapat di platform media sosial TikTok, telah resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang layanan social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi langsung.
Sebelum penutupan, TikTok Shop menyediakan fitur transaksi jual beli online, memungkinkan pengguna untuk menjual dan membeli barang hanya melalui aplikasi tersebut.
Namun, dengan penutupan TikTok Shop, para penjual yang bergantung pada platform ini perlu mencari alternatif untuk menjual produk mereka.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengatakan, penutupan TikTok Shop menunjukkan bahwa TikTok mematuhi peraturan yang melarang e-commerce di media sosial.
Meskipun demikian, penutupan ini akan merugikan penjual yang telah bergantung pada ekosistem TikTok.
Huda menjelaskan, ada alternatif yang dapat diambil oleh penjual yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop.
”Mereka tetap dapat mempromosikan produk mereka di aplikasi TikTok, tetapi proses transaksi jual beli antara penjual dan pembeli harus dilakukan melalui instrumen lain seperti WhatsApp,” katanya mengutip Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Meskipun transaksi jual beli melalui WhatsApp bisa menjadi alternatif yang efektif, Huda juga mengingatkan jika ini mungkin akan menimbulkan masalah pada masa depan karena transaksi tersebut tidak akan tercatat secara resmi. Sehingga pemerintah tidak dapat mengumpulkan pajak dari transaksi ini.
Namun demikian, penjual yang sebelumnya menggunakan TikTok Shop memiliki kesempatan untuk bertahan dengan mencari cara-cara baru untuk menjual produk mereka dan memanfaatkan platform-platform lain untuk promosi dan transaksi.



