Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, dari total 22 juta penyandang disabilitas di Indonesia, hanya sekitar 20 persen yang baru mendapatkan akses terhadap layanan keuangan.

”Artinya, masih ada sekitar 17 juta penyandang disabilitas yang belum terlayani,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menekankan pentingnya memperluas akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.

”(Perluasan akses) itu untuk mendukung supaya yang 22 juta (disabilitas) tadi semuanya Insya Allah punya rekening. Kenapa? Karena kalau mereka bisa terinklusi, mereka sama dengan kita semua, dia bisa punya tabungan, dia bisa dapat kredit,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat. Peraturan ini mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan akses inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan ini mencakup penyediaan fasilitas seperti formulir dalam huruf braille dan akses landai untuk kursi roda di gedung-gedung perkantoran.

”Misalnya formulir pembukaan rekening harus yang ada braille-nya, kemudian fasilitas untuk masuk ke gedungnya itu harus ada yang landai dan lain-lain. Itu kita semua masukkan, dan kita punya petunjuk teknis operasional bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk mendukung saudara kita yang difabel,” tambah Kiki.

Kiki juga mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk menciptakan lingkungan dan akses yang ramah bagi penyandang disabilitas.

”Kami mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lainnya, untuk memastikan no one left behind. Memberikan kesempatan yang sama untuk mengakses inklusi keuangan, meningkatkan kesejahteraan, dan membuka kesempatan kerja di sektor jasa keuangan,” tuturnya.

Sejauh ini, beberapa pelaku usaha jasa keuangan telah menunjukkan upaya dalam mendukung inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.

”Contohnya, BNI telah menyediakan fasilitas khusus untuk difabel, termasuk ATM yang ramah disabilitas dan layanan kontak yang melibatkan penyandang disabilitas. Namun, belum semua perusahaan melakukan hal yang sama,” ungkap Kiki.

Untuk lebih mendorong inklusi keuangan, OJK juga meluncurkan program strategis ”Satu Difabel Satu Rekening”. Dalam implementasi program ini, OJK telah berkonsultasi dengan Komisi Nasional Disabilitas.

Selain itu, OJK menilai pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi. Salah satunya dengan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) dan Sikapi UangMu yang juga dilengkapi modul ramah disabilitas.

Dalam acara Seremonial Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kemenko Perekonomian pada 2 Februari lalu, Kiki memaparkan bahwa OJK telah melaksanakan 2.570 edukasi keuangan dengan total 647.968 peserta pada tahun 2023. Pelaku usaha jasa keuangan juga telah menjalankan 2.607 edukasi keuangan dengan 409.284 peserta.

Komentar

Terpopuler