Tujuh Komoditas Impor ini Bakal Dikenakan Bea Masuk Tambahan
Cholis Anwar
Senin, 8 Juli 2024 13:11:00
Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan jika pemerintah akan memberlakukan Bea Masuk tambahan pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif lonjakan impor yang dapat mengancam keberlangsungan produksi lokal.
”Ratas yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki,” ujar Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2024).
Menurut Zulkifli Hasan, sebelum Bea Masuk dikenakan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan melakukan evaluasi.
”Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Dumping,” jelasnya.
Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah ada lonjakan signifikan dalam impor yang dapat mengganggu industri dalam negeri dalam tiga tahun terakhir.
Jika ditemukan adanya kenaikan impor yang signifikan, maka Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Anti Dumping akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Dan itu memang sah diatur dalam undang-undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI,” tambah Zulkifli.
Mendag juga menegaskan, hasil evaluasi oleh KADI dan KPPI akan menjadi dasar pengenaan Bea Masuk, terutama jika terbukti bahwa lonjakan impor tersebut merugikan ekonomi Indonesia.
”Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan,” ujarnya.



