Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melonjak pada Sabtu (23/8/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp 17.000, mencapai Rp 1.933.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.916.000.

Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam, yang kini berada di level Rp1.779.000 per gram.

Seperti biasa, setiap transaksi jual-beli emas Antam tunduk pada peraturan pajak yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar