Harga Emas Antam 21 Agustus 2025 Meroket, Tembus Rp 1.914.000 per Gram
Cholis Anwar
Kamis, 21 Agustus 2025 08:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik tajam sebesar Rp 24.000, menjadi Rp 1.914.000 dari harga sebelumnya Rp 1.890.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp 1.760.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual dan beli emas dikenakan potongan pajak.
Penjualan Kembali (Buyback) untuk nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut ini tabel harga emas Antam pada Kamis 21 Agustus 2025:



