Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Membeli motor atau mobil dengan cara kredit menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kendaraan dengan mudah.

Namun, ada satu kekhawatiran ketika membeli motor atau mobil dengan cara kredit, yakni kendaraan tersebut akan ditarik pihak leasing atau debt collector.

Biasanya, motor atau mobil akan disita bila pemilik melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pembeli.

Melansir dari yamahadeta.co.id, kesepakatan yang kerap dilangar kreditur adalah kerap menunggak pembayaran cicilan dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Karena telat beberapa bulan, motor yang dibeli secara kredit biasanya akan disita pihak leasing.

Berapa lama motor akan disita tentu tergantung dari masing-masing leasing. Sebab, setiap lembaga memiliki kebijakannya masing-masing dalam ketentuan pembayaran cicilan kredit motor pada nasabahnya.

Komentar

Terpopuler