Pemerintah Keluarkan Aturan Kurangi Impor dan Perlindungan UMKM
Ali Muntoha
Jumat, 13 Oktober 2023 15:19:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan yang menjawab kegelisahan pasar terkait membanjirnya produk impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulifli Hasan masing-masing mengeluarkan peraturan menteri terkait hal ini.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sedangkan Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023. Kolaborasi dua kementerian ini diyakni bisa n akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku UMKM dari serbuan produk impor.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.
Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum atau most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.
Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.
Sementara Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, permedag yang baru dikeluarkan itu untuk mendukung ekositem e-commerce yang adil.
Aturan pokok Permendag ini di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.
Selain itu juga ditetapkan harga minimum sebesar USD 100 untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.



