Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan yang menjawab kegelisahan pasar terkait membanjirnya produk impor. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulifli Hasan masing-masing mengeluarkan peraturan menteri terkait hal ini.

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sedangkan Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan  Berusaha,  Periklanan,  Pembinaan,  dan Pengawasan Pelaku  Usaha  Dalam  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023. Kolaborasi dua kementerian ini diyakni bisa n akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku UMKM dari serbuan produk impor.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, Terbitnya  PMK  96/2023  sebagai  perubahan  dari  PMK  Nomor  199/PMK.010/2019  ini  adalah  bagian  dari transformasi  layanan  Kemenkeu  dalam  memberikan  kepastian  hukum  dan  aturan  yang  jelas  terkait ketentuan  kepabeanan,  cukai,  dan  pajak  atas  impor  dan  ekspor  barang  kiriman. 

Hal  ini  dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu  diimbangi  dengan  prosedur  pelayanan  dan  pengawasan  yang  lebih  maju  dengan  memanfaatkan teknologi  informasi. Pelayanan dan  pengawasan yang  dilakukan  pun dituntut  menjadi  makin  efektif dan efisien.

Selain  itu,  dalam  rangka  melindungi  UMKM  dan  industri  dalam  negeri,  beberapa  komoditas  juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum atau most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai  pemberitahuan  pabean,  perbedaan  perlakuan  atas  barang  kiriman  hasil  transaksi  perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

Sementara Direktur  Perdagangan  Melalui  Sistem  Elektronik  dan  Perdagangan  Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, permedag yang baru dikeluarkan itu untuk mendukung ekositem e-commerce yang adil.

Aturan  pokok  Permendag  ini  di antaranya  pendefinisian  berbagai  model  bisnis Penyelenggara  PMSE  mulai  dari  lokapasar (marketplace) hingga social  commerce.

Selain itu juga ditetapkan harga minimum sebesar USD 100 untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia  melalui  platform e-commerce.  

Permendag  ini  juga  mengatur  ketentuan  terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

Komentar

Terpopuler