Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang relaksasi Harga Acuan Tertinggi (HET) gula hingga 30 Juni 2024.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Mei 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam surat keterangan yang diberikan kepada peritel pada Senin (3/6/2024).

”Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” demikian bunyi surat keterangan dari Bapanas, dikutip dari Kompas.com.

Perpanjangan masa relaksasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok dan pasokan gula, serta menjaga stabilitas harga gula konsumsi di tingkat produsen dan konsumen.

Berdasarkan kondisi harga gula yang dianggap wajar, harga gula konsumsi di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp 14.500 per kilogram, sedangkan di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram.

Sementara itu, untuk wilayah Maluku, Papua, dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP), harga gula konsumsi di tingkat ritel ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) telah meminta pemerintah untuk memperpanjang relaksasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan HAP gula di tingkat konsumsi dari Rp 15.500 per kilogram menjadi Rp 17.500 per kilogram, yang kebijakannya berlaku hingga Mei 2024.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, perpanjangan relaksasi harga gula perlu dilakukan karena harga gula di pasaran masih mengalami gejolak.

”Harga gula ternyata bergejolak sudah sampai Rp 17.500 sehingga saya rasa perlu (dilanjutkan) relaksasi karena relaksasi merupakan kontrol pemerintah untuk bisa menyediakan ketersediaan pangan,” ujar Roy Mandey.

Komentar