Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT) yang fokus pada pertambangan. Penanggung jawab perusahaan ini adalah Gudfan Arif Ghofur yang juga bendahara umum PBNU.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan jika perusahaan baru telah dibentuk untuk mengelola konsesi pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.

”Kami telah mendirikan PT (perseroan terbatas) untuk tujuan ini, dan penanggung jawab utamanya adalah bendahara umum yang juga seorang pengusaha tambang,” ungkap Gus Yahya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube TV NU, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya menambahkan, Gudfan Arif akan didukung oleh beberapa kader PBNU lainnya yang memiliki keahlian dalam manajemen perusahaan. Meskipun begitu, dia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan terlibat dalam pengelolaan tersebut.

”Saya rasa tidak perlu menyebutkan satu persatu siapa personilnya. Yang penting, ada bendahara umum yang akan memimpin tim untuk ini,” tambahnya.

Pembentukan perusahaan ini, menurut Gus Yahya, merupakan bagian dari kesiapan PBNU dalam menerima konsesi pertambangan dari pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam PP tersebut, terdapat aturan yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Pasal 83A menyatakan bahwa WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan, dengan syarat bahwa kepemilikan saham harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Saat ini, PBNU merupakan satu-satunya organisasi kemasyarakatan yang telah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Komentar