Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha sejumlah bank di Indonesia pada tahun 2014 akibat kolaps.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan pada tahun ini ada 14 bank yang merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami kebangkrutan.
”Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah BPR,” ujar Dian dikutip dari Antara, Selasa (6/8/2024).
Jumlah bank yang kolaps pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, hanya terdapat empat bank yang bangkrut di Indonesia. Rata-rata setiap tahunnya, Indonesia mengalami tujuh hingga delapan bank bangkrut. Sejak 2005, total terdapat 136 bank yang kolaps.
Sebagian besar dari bank yang bangkrut adalah BPR, dengan satu-satunya bank umum atau bank non-BPR yang bangkrut adalah PT Bank IFI.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dilaporkan bahwa OJK telah mengenakan berbagai sanksi administratif di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) sepanjang tahun 2024.
Pada Juli 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 475.000.000 kepada 2 manajer investasi dan 1 emiten.
Selama tahun 2024, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 57.175.000 kepada 83 pihak yang terlibat dalam pasar modal.
Selain denda, OJK juga mengeluarkan 14 perintah tertulis, mencabut izin usaha 1 manajer investasi dan 1 orang perseorangan, serta memberikan 5 peringatan tertulis.
Untuk keterlambatan penyampaian laporan, OJK mengenakan denda sebesar Rp 49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal, serta 66 peringatan tertulis atas keterlambatan dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lain.



