Kenaikan PPN Jadi 12 Persen pada 2025 Semakin Nyata
Cholis Anwar
Jumat, 9 Agustus 2024 08:46:00
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
”Kan Undang-undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang (yang menunda kenaikan PPN), kan tidak ada,” ujar Airlangga dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2024).
Meski demikian, Airlangga menegaskan jika keputusan final mengenai penerapan tarif PPN baru ini masih akan bergantung pada persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.
”Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” imbuhnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekonom terkait dampaknya terhadap masyarakat. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede memperingatkan perubahan tarif ini dapat memberikan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah.
”Ini pengaruhnya ke masyarakat kelas menengah bawah, kelompok kelas menengah atas sih enggak terpengaruh sama sekali,” kata Josua.
Menurutnya, kenaikan PPN berpotensi menyebabkan lonjakan inflasi yang akan menambah tekanan pada kelompok tersebut, meskipun dampaknya mungkin tidak terlalu besar.
Josua menjelaskan, kelas menengah bawah tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, berbeda dengan kelas bawah yang menerima subsidi.
”Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah dapat bansos. Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos. Nah, desil 5-6 ini yang harus kita pertimbangkan,” ujarnya.
Namun, jika kenaikan PPN tidak diiringi dengan peningkatan harga bahan pokok dan tarif listrik, dampaknya mungkin tidak terlalu besar.
”Seandainya hanya kenaikan PPN dan nggak ada kenaikan lain seperti listrik tetap, Elpiji tetap, harga bahan pokok stabil, ya mungkin dampak ke konsumsi secara keseluruhan tidak se-signifikan itu,” kata Josua.
Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
”Kan Undang-undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang (yang menunda kenaikan PPN), kan tidak ada,” ujar Airlangga dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2024).
Meski demikian, Airlangga menegaskan jika keputusan final mengenai penerapan tarif PPN baru ini masih akan bergantung pada persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.
”Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” imbuhnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ekonom terkait dampaknya terhadap masyarakat. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede memperingatkan perubahan tarif ini dapat memberikan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah.
”Ini pengaruhnya ke masyarakat kelas menengah bawah, kelompok kelas menengah atas sih enggak terpengaruh sama sekali,” kata Josua.
Menurutnya, kenaikan PPN berpotensi menyebabkan lonjakan inflasi yang akan menambah tekanan pada kelompok tersebut, meskipun dampaknya mungkin tidak terlalu besar.
Josua menjelaskan, kelas menengah bawah tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, berbeda dengan kelas bawah yang menerima subsidi.
”Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah dapat bansos. Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos. Nah, desil 5-6 ini yang harus kita pertimbangkan,” ujarnya.
Namun, jika kenaikan PPN tidak diiringi dengan peningkatan harga bahan pokok dan tarif listrik, dampaknya mungkin tidak terlalu besar.
”Seandainya hanya kenaikan PPN dan nggak ada kenaikan lain seperti listrik tetap, Elpiji tetap, harga bahan pokok stabil, ya mungkin dampak ke konsumsi secara keseluruhan tidak se-signifikan itu,” kata Josua.