Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Kenaikan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

Menurut penjelasan Menteri Airlangga, kepastian pelaksanaan kebijakan baru ini terkait erat dengan hasil Pemilihan Presiden 2024. Ia menyatakan bahwa pemerintahan yang baru terpilih mengusung tema untuk melanjutkan program-program dari Presiden Jokowi.

”Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya untuk keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga mengutip CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024).

Kenaikkan PPN12 persen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Jokowi meneken UU baru tersebut sejak 29 Oktober 2021.

Pada Bab IV UU HPP mengatur khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen per 1 April 2022. Kemudian dari jumlah 11 persen itu, dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler