Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen dari risiko keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat yang dilakukan oleh OJK.

”Selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024).

Dian menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena pemegang saham dan pengurus bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang bermasalah.

Penyimpangan dalam operasional menjadi penyebab utama memburuknya kondisi beberapa BPR dan BPRS yang akhirnya berdampak pada pencabutan izin.

OJK saat ini terus memantau rencana penyehatan dari beberapa BPR dan BPRS yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Jika rencana penyehatan tidak berhasil atau kondisi bank semakin memburuk, OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan dan menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi.

Sebagai langkah akhir, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS yang mengalami masalah serius, termasuk melalui pencabutan izin usaha.

  • 1
  • 2

Komentar