Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar utang.

Terkait hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang sebesar Rp 10 triliun bagi 1 juta pelaku UMKM.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menyatakan pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan ini.

”Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut, dan kami akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Supari dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).

Supari menjelaskan, dengan adanya penghapusan utang ini, pelaku UMKM yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist), kini memiliki kesempatan baru untuk mendapatkan akses pembiayaan.

Hal ini diharapkan dapat membantu UMKM melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka yang sempat terganggu oleh beban utang.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Beberapa kriteria tersebut adalah pelaku UMKM yang terdampak oleh bencana alam atau musibah besar.

  • 1
  • 2

Komentar