Rabu, 19 November 2025

Kemudian untuk pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar serta sudah jatuh tempo, terutama mereka yang mengalami kendala pembayaran dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Penghapusan utang berlaku maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Maman menegaskan bahwa kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang memang sudah tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, bukan untuk seluruh UMKM.

”Bagi pelaku UMKM yang masih dinilai memiliki potensi untuk melanjutkan usahanya, mereka tidak akan mendapatkan penghapusan utang ini,” jelasnya.

Komentar

Terpopuler