Senin, 28 April 2025

Murianews, Jakarta – Tahun Baru Imlek 2025, harga emas antam kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Rabu (29/1/2025), harga emas Antam naik sebesar Rp 10.000 per gram dari Rp 1.597.000 menjadi Rp 1.607.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp 1.457.000 per gram.

Transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap pembelian emas batangan untuk mempermudah proses pelaporan pajak.

Berikut ini rincian harga emas antam Rabu 29 Januari 2025:

Komentar

Terpopuler