
Murianews, Jakarta – Harga emas antam mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 per gram pada Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun dari Rp 1.607.000 per gram menjadi Rp 1.606.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp 1.456.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang diterima jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dalam aturan tersebut, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh yang dikenakan berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemilik NPWP, PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi, sementara bagi non-NPWP, besaran pajaknya mencapai 3 persen.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut tabel harga emas antam pada Kamis 30 Januari 2025: