Murianews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 11.000, dari semula Rp 1.908.000 menjadi Rp 1.919.000 per gram. Angka ini menyamai harga jual pada 12 Juli lalu.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut terkerek naik menjadi Rp 1.763.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan kembali emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh
22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (17/7/2025):




