Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik usaha pergadaian illegal. Sektor tersebut disalahgunakan untuk kegiatan kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan penadahan barang ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, saat ini hanya terdapat 214 perusahaan gadai swasta yang berizin OJK. Total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 108,30 triliun.

”Kami juga tentu saja jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu,” tegas Agusman dikutip dari Detik.com, Senin (13/10/2025).

Agusman mengakui, pergadaian ilegal berpotensi tumbuh seiring kondisi ekonomi. Namun, pihaknya kesulitan menindak usaha-usaha tersebut karena tidak terdaftar dan tidak berizin OJK.

Fokus utama OJK adalah perlindungan konsumen. Perusahaan gadai berizin wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Kepala Departemen OJK, Adief Razali berujar, saat ini terdapat sekitar 230 perusahaan pergadaian ilegal. OJK kini bekerja sama dengan asosiasi, yaitu Kumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), untuk memetakan jumlah pasti pergadaian ilegal tersebut.

Adief Razali menambahkan, banyak perusahaan pergadaian ilegal yang mulai mendekati batas waktu untuk mengurus izin OJK. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi pengurusan izin ditetapkan selama 3 tahun sejak berlakunya UU tersebut.

”Jadi nanti jatuh temponya itu di 12 Januari 2026. Tentu OJK akan remind lagi nanti ke perusahaan-perusahaan gadai itu, supaya mereka ajukan izin,” ungkap Adief.

Dalam upaya membantu perusahaan ilegal segera mengajukan izin, OJK tengah melakukan deregulasi.

Jika saat ini modal untuk perizinan adalah sekitar Rp 2 miliar, deregulasi akan memberikan kesempatan bagi perusahaan pergadaian ilegal untuk memenuhi persyaratan perizinan yang lebih mudah.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler