Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JakartaHarga emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada Kamis (23/7/2026) pagi.

Dikutip dari laman resmi Logam Mulia pukul 09.20 WIB, harga emas Antam naik Rp 5.000 menjadi Rp 2.640.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.635.000 per gram.

Sejalan dengan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mencatatkan kenaikan ke level Rp 2.395.000 per gram. Kendati demikian, harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Potongan PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback berlangsung.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan Antam, pembeli dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang dihitung langsung dari harga dasar tertera di laman resmi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler