Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Akibat kejadian ini, istri dan kedua anaknya mengalami luka cukup parah. Ketiganya saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku pembakaran istri dan kedua anaknya sudah diamankan pihak kepolisian. Pelaku berisial US kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: AS Sering Lakukan KDRT, Sebelum Akhirnya Membakar Istri dan Anaknya Sendiri

”Pelaku sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantija Simarmata, dilansir dari Detik.com, Minggu (2/7/2022).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, awalnya istri pelaku tengah membeli lauk makan malam pada Rabu (29/6/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat pulang kembali ke rumah, ia heran melihat suaminya, US memegang sebotol bensin dan korek api di dalam rumah sehingga terjadi percekcokan.”US menyiram para korban dengan botol yang berisikan bensin ke arah istri dan anak-anak putrinya ke sekujur badan mereka. Kedua putrinya saat itu sedang bermain handphone, kemudian pelaku menyalakan korek api yang telah disiapkan untuk membakar para korban,” ujar Sri melalui keterangannya, Minggu (2/7/2023), seperti dikutip dari Okezone.Sri menjelaskan, US tiba-tiba panik ketika melihat istri dan kedua putrinya terbakar, sehingga memutuskan ikut mengguyur tubuhnya sendiri dengan bensin dan ikut terbakar.”Pada saat kejadian diketahui api juga membesar di dalam rumah kontrakan pelaku dan korban, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur pun datang memadamkan api hingga padam sekira pukul 22.30 WIB,” kata Sri.Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 187 KUHP. 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler