Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Punya rumah sendiri memang menjadi impian bagi setiap orang. Dengan punya rumah sendiri, orang akan lebih tenang dalam menjalani hidupnya.

Beragam cara dilakukan agar seseorang dapat memiliki rumah sendiri. Salah satunya membeli rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, sebagian memilih menghindarinya karena khawatir adanya unsur riba di sana.

Melansir laman Bank Hijra, ternyata memiliki rumah sendiri tanpa menggunakan layanan riba sangat mungkin dilakukan. Ada beberapa tips beli rumah tanpa riba yang bisa kamu rencanakan.

1. Menyiapkan Dana Sedini Mungkin

Pertama, memang harus bersabar jika ingin membeli rumah tanpa riba. Sebisa mungkin, kamu menabung atau menyimpan uang. Selain itu, kamu bisa mengembangkan dana itu lewat peer to peer (P2P) lending syariah.

Layanan ini tak hanya menjaga nilai aset, tapi juga memberikan imbal hasil. Dengan begitu, total dana yang kamu miliki di akhir masa pinjaman pun lebih banyak.

2. Beli Langsung dengan Cash Bertahap

Kalau sudah punya cukup dana, kamu bisa langsung membeli rumah dengan cash keras maupun cash bertahap sesuai kemampuan. Kamu bahkan bisa mendapat potongan khusus dan beberapa bonus tambahan seperti furnitur atau perlengkapan rumah lain.

Di samping itu, beli rumah secara tunai membuat kamu merasa lebih tenang. Sebab, kamu tak perlu memikirkan biaya kredit yang menghantui keuanganmu setiap bulannya.

3. Ajukan Pembiayaan ke Developer Syariah

Selanjutnya, kamu juga bisa mengajukan pembiayaan pembelian rumah di developer perumahan syariah. Transaksi jual-beli di developer syariah tidak melibatkan bank dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan dana yang kamu miliki atau yang kamu mampu.

Beberapa keuntungan membeli rumah di developer syariah, di antaranya, tidak ada denda maupun sita jika terlambat melakukan pembayaran. Sebab, permasalahan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai win-win solution. Kemudian, cicilan bersifat flat sampai akhir tenor yang disepakati karena tidak mengikuti suku bunga.

Namun sayangnya, belum semua daerah memiliki developer syariah.

4. Ajukan KPR Lewat Bank Syariah

Jika di daerahmu belum ada developer syariah atau rumah yang kamu idamkan dikembangkan developer konvensional, maka kamu bisa mengajukan KPR di bank syariah.

Batas tenor KPR syariah umumnya maksimal 15 tahun  sehingga masih cukup panjang. Walau begitu, kamu perlu disiplin dalam melakukan pembayaran karena adanya denda yang dikenakan apabila kamu terlambat membayar.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler