Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, terkadang masih ada keluarga yang masuk dalam kategori KPM, tetapi datanya tidak terdaftar dalam DTKS. Sementara semua penerima bansos 2025 harus terdata dalam DTKS tersebut.

Data ini menjadi basis utama penyaluran berbagai program bansos pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Karena itu, bagi Anda yang merupakan keluarga kurang mampu tetapi belum masuk DTKS, segera untuk lakukan pendaftaran.

Melansir dari laman Indonesia Baik, berikut cara daftar DTKS:  

Pendaftaran di Desa/Kelurahan

Masyarakat yang tergolong fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Musyawarah Desa/Kelurahan

Pemerintah desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kelayakan warga yang mendaftar. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Validasi Data...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler