Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan tipis pada Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 1.932.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.929.000.

Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam, yang kini berada di level Rp 1.778.000 per gram.

Setiap transaksi jual-beli emas Antam tetap tunduk pada peraturan pajak yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut ini tabel harga emas Selasa, 26 Agutus 2025:

Komentar

Terpopuler