Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melonjak pada Sabtu (23/8/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp 17.000, mencapai Rp 1.933.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.916.000.

Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam, yang kini berada di level Rp1.779.000 per gram.

Seperti biasa, setiap transaksi jual-beli emas Antam tunduk pada peraturan pajak yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler