Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak pada Rabu (27/8/2025) pagi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp 8.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.932.000 menjadi Rp 1.940.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas. Pada Rabu pagi, harga buyback berada di level Rp 1.786.000 per gram.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak.

Pajak Jual Kembali (Buyback) untuk nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut ini batel harga emas Rabu 27 Agustus 2025:

Komentar

Terpopuler