Uang Logam Rp 500 Warna Emas Tak Berlaku, Begini Cara Menukarnya

Ali Muntoha
Jumat, 1 Desember 2023 17:16:00

Murianews, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengumumkan menarik dan menyatakan tidak berlaku tiga pecahan uang logam warna emas mulai 1 Desember 2023. Meski demikian, BI memberikan waktu pada masyarakat untuk menukar uang logam yang ditarik tersebut.
Uang logam warna emas yang tidak berlaku yakni pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993, dan uang logam pecahan Rp 500 TE 1997.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan penukaran uang logam yang ditarik dibuka mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033. Atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran uang logam itu bisa dilakukan di bank umum, maupun di Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di perwakilan.
Menurutnya, penggantian uang logam yang ditarik akan disesuaikan dengan nominal yang sama dengan yang ditukarkan.
Sementara untuk uang logam yang dalam kondisi tertentu seperti cacat, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Di antaranya dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
”Kemudian dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” terangnya.
Untuk penukaran uang logam rupiah di Bank Indonesia ada tata caranya. Yakni dengan mengakses aplikasi PINTAR yang diakses melalui alamat pintar.bi.go.id.
Berikut tata caranya:
- Klik halaman aplikasi PINTAR melalui browser
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rupiah Yang Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran.
- Memilih provinsi lokasi penukaran
- Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
- Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP
Nama
No telepon
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan.
Berikut tata cara menukarkan uang logam rupiah warna emas pecahan Rp 500 dan Rp 1000 yang ditarik.